11 Januari 2012

Perbankan, Resiko Perbankan dan Regulasi Perbankan

1. Perbankan

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
  1. Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
  2. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
  3. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
  4. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
  5. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.

2. Resiko perbankan

Resiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated), yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan modal bank. Meskipun manajer bank berusaha untuk menghasilkan keuntungan setinggi-tingginya, secara simultan mereka harus juga memperhatikan adanya kemungkinan resiko yang timbul menyertai keputusan-keputusan manajemen tentang struktur aset dan liabilitasnya. Secara spesifik resiko-resiko yang akan menyebabkan bervariasinya tingkat keuntungan bank meliputi resiko likuiditas, resiko kredit, resiko tingkat bunga dan resiko modal. Bank syariah tidak akan mengahapi resiko tingkat bunga, walaupun dalam lingkungan dimana berlaku dual banking system meningkatnya tingkat bunga di pasar konvensional dapat berdampak pada meningkatnya resiko likuiditas sebagai akibat adanya nasabah yang menarik dana dari bank syariah dan berpindah ke bank konvensional.

Bank harus memerhatikan dengan serius potensi resiko yang dihadapinya dan mengembangkan sistem untuk mengidentifikasikasi, mengontrol, dan mengelola resiko-resiko tersebut. Pengembangan budaya manajemen resiko pada bank merupakan bagian yang tak terpisahkan dari tanggung jawab otoritas pengawasan dan regulator.


3. Kebutuhan perbankan atas regulasi


Mengapa regulasi dibutuhkan?
Tujuan regulasi pada industri perbankan adalah untuk melindungi nasabah dan meningkatkan kepercayaan mereka terhadap produk-produk dari industri perbankan tersebut.


Rasio hutang berbanding Modal (Leverage)

Bank adalah suatu institusi yang sebagaian besar dari passivanya adalah kewajiban dan hutang. Dengan posisi tersebut berarti hutang jauh lebih besar dibanding modal. Kondisi ini disebut sebagai highly gearing atau highly  leverage, yang disebabkan karena bank sangat bergantung kepada hutang (geared). Pada neraca bank khususnya passiva terdiri dari penempatan dana dari 3(tiga) pihak penting.
1. Pihak pertama, pemegang saham menempatkan dana dalam bentuk equitas. 
2. Pihak kedua dana dari bank dan lembaga keuangan lain berupa pinjaman dan
    surat-surat berharga. 
3. Pihak ketiga, dana nasabah yang umumnya ditempatkan dalam rekening giro,
    tabungan, dan deposito.

Modal (Capital)
Khusus untuk industri perbankan, mengingat risiko dapat terjadi kapanpun serta penyerapan kerugian yang ditimbulkan oleh risiko tergantung kepada ketersediaan modal, maka struktur modal sebuah
bank perlu diatur oleh bank sentral sebagai regulator perbankan.


Ketidakmampuan Bank dalam menyelesaikan Kewajiban (Insolvency)
Insolvency merupakan suatu keadaan dimana bank tidak mampu untuk membayar seluruh kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dampak dari insolvency suatu bank secara sistemik dapat menimbulkan efek domino terhadap bank lain hingga akhirnya menimbulkan dampak buruk pada perekonomian secara keseluruhan.


Peranan Bank Sentral sebagai Lender of the Last Resort
Peran dari Bank Sentral sebagai  lender of the last resort terhadap sistem perbankan diperlukan karena salah satu tugas pokok sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem perbankan.


Stabilitas Keuangan (Finacial Stability)
Stabilitas keuangan didefinisikan sebagai pemeliharaan situasi yang terkait dengan kapasitas lembaga keuangan dan pasar untuk memobilisasi dana dari surplus spending unit secara efisien, menyediakan likuiditas, serta mengalokasikan investasi tanpa masalah.


Stabilitas moneter (Monetry Stability)
Stabilitas moneter didefinisikan sebagai stabilitas dalam menjaga nilai uang. Stabilitas dimaksud digambarkan oleh tingkat inflasi yang rendah dan stabil. Bank Indonesia sebagai bank sentral merupakan lembaga pemerintah yang betugas untuk memelihara stabilitas moneter. Kepedulian tersebut terlihat dari visi dan misi yang diemban oleh Bank Indonesia. Visi  Bank  Indonesia:  Menjadi lembaga Bank Sentral yang dipercaya secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. Misi Bank Indonesia: Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas keuangan untuk pembangunan nasional jangka  panjang yang berkesinambungan. Dengan stabilitas moneter yang terjaga diharapkan akan memudahkan pengelolaan ekonomi secara mikro oleh pihak swasta dan makro oleh pemerintah.


Liberalisasi Keuangan Internasional
Liberalisasi keuangan internasional dimulai pada awal tahun 1970-an yang memberi dampak terhadap hilangnya batasan kompetisi antar lembaga keuangan antar negara, hilangnya batasan penetapan harga produk keuangan seperti suku bunga antar negara, hilangnya pembatasan aliran dana berupa pinjaman dan modal antar negara, serta lintas nilai tukar antar negara yang sangat likuid. Liberalisasi pengawasan lintas batas membuat hubungan keuangan antar institusi, pasar dan negara harus mengikuti berbagai peraturan perundang-undangan lintas negara, misalnya bank asing yang ada di jakarta, selain mengikuti regulasi di negara asal dimana kantor pusatnya berada, cabang di Jakarta juga harus mematuhi regulasi yang dibuat oleh Bank Indonesia.


Persaingan Antarbank dan Inovasi Produk Keuangan
Persaingan dalam industri perbankan berkembang dengan cepat. Pada awalnya keunggulan teknologi telah menjadi keunggulan kompetitif bagi bank-bank pelopor penggunaan teknologi. Hingga akhir dekade 1990-an, bank yang unggul secara teknologi seperti on line system dan menggunakan ATM secara aktraktif mampu menjaring nasabah jauh lebih banyak dari pada bank lain yang masih menggunakan off line system.


Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://adenazkey17.blogspot.com/2010/11/manajemen-resiko-perbankan-syariah.html
http://bankirnews.com/index.php?option=com_jdownloads&Itemid=158&view=finish&cid=10&catid=12&m=0

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus