1. Manajemen resiko dan risk assessment
Ketentuan umum tentang pelaksanaan manajemen risiko tertuang dalam ketentuan BI No. 5/8/PBI/2003: “Penetapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”. Ketentuan tersebut menekankan pada risiko yang dihadapi bank dalam melakukan kegiatan bisnisnya dan struktur pengawasan yang diperlukan untuk mengelola risiko tersebut, yang meliputi:
• Identifikasi risiko,
• Pengukuran risiko,
• Pemantauan risiko,
• Pengendalian risiko.
Manajemen risiko yang terintegrasi mengharuskan bank untuk:
• Mengelola risiko-risiko dalam satu struktur manajemen risiko yang terintegrasi, dan
• Membangun sistem dan struktur manajemen yang memadai untuk mencapai hal tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan untuk bank umum, yang meliputi:
• Bank yang berbadan hukum PT,
• Bank yang dibentuk berdasarkan undang-undang pemerintah daerah (BPD)
• Bank yang didirikan dengan undang-undang koperasi
• Cabang dari bank asing.
Direksi setiap bank memiliki tugas untuk mengelola risiko secara efektif. Untuk itu dibutuhkan:
• Pengawasan aktif dewan komisaris, dewan direksi dan pejabat (staff) manajemen risiko terhadap risiko yang diambil oleh bank.
• Kebijakan dan prosedur untuk menetapkan limit dari risiko-risiko yang diambil bank.
• Prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko.
• Struktur manajemen informasi yang layak untuk mendukung manajemen risiko.
• Struktur pengendalian internal untuk mengelola risiko-risiko.
Struktur Manajemen Risiko
Direksi dan manajemen bank, yang secara formal bertanggung jawab atas penerapan atas kebijakan manajemen risiko yang efektif harus mempertimbangkan:
• sasaran dan kebijakan bank
• kompleksitas model bisnisnya
• kemampuan bak untuk mengelola bisnisnya
Bank Indonesia mengharapkan bank yang memiliki operasi bisnis yang sangat kompleks termasuk trading mata uang dan obligasi, kredit dalam valuta asing, dan sekuritasasi harus memiliki struktur manajemen risiko yang lebih kompleks dibandingkan bank yang secara relatif hanya memiliki bisnis tabungan dan pinjaman yang sederhana.
Struktur manajemen risiko harus didesain untuk memastikan bahwa unit pengambil risiko (risk-taking unit) bersifat independen dari unit audit internal dan juga independen dari departemen manajemen risiko.
2. Assessment terhadap resiko yang wajib dikelola bank
Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank memiliki struktur manajemen yang mencakup risiko-risiko sebagai berikut:
• Risiko pasar
• Risiko kredit
• Risiko operasional
• Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Jika bank memiliki model bisnis yang lebih kompleks, Bank Indonesia mewajibkan bank juga mengelola:
• Risiko hukum atau legal
• Risiko reputasi
• Risiko strategik
• Risiko kepatuhan yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.
Jika sebuah bank menderita kerugian sehubungan dengna adanya beberapa risiko yang telah dijelaskan tersebut, bank diharuskan untuk melakukan monitoring terhadap perilaku risiko tersebut di masa depan.
3. Assessment resiko kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang berhubungan dengan peluang counterparty gagal memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya. Risiko kredit timbul dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
• Debitur tidak dapat melunasi utangnya;
• Obligasi yang dibeli bank, tidak membayar kupon dan/atau pokok utang;
• Terjadinya gagal bayar (non-performance) dari semua kewajiban antara bank dengan pihak lain. Misalnya, kegagalan untuk membayar kontrak derivatif.
4. Assessment resiko pasar
Karakteristik Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian dari posisi on dan off-balance sheet yang ditimbulkan dari pergerakan harga pasar. Risiko ini menimbulkan dampak pada bank yang memiliki posisi instrumen keuangan pada neracanya. Namun, risiko ini tidak menimbulkan dampak jika bank hanya bertindak sebagai intermediaries dalam suatu transaksi.
Risiko Pasar Terdiri Atas:
• Risiko spesifik (specific risk)
Risiko spesifik adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pada pasar sekuritas yang hanya dialami oleh penerbit dari sekuritas tersebut.
• Risiko pasar umum (general market risk)
Risiko pasar umum adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pasar sehingga berdampak pada seluruh pasar dan pada sejumlah instrumen.
General market risk terbagi menjadi empat kategori:
• Risiko suku bunga (interest rate risk)
• Risiko posisi saham (equity position risk)
• Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange risk)
• Risiko posisi komoditas (commodity position risk)
Perlu dicatat bahwa masing-masing kateogri risiko pasar umum tersebut tidak berdiri sendiri (mutually exclusive), melainkan satu risiko akan berdampak pada risiko yang lain. Misalkan, perubahan pada suku bunga akan berdampak pula pada perubahan posisi saham, dan seterusnya.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah potensi kerugian karena adanay perubahan pergerakan arah suku bunga. Risiko ini akan mempengaruhi semua instrumen yang menggunakan satu atau lebih yield curves untuk menghitung satu nilai pasar. Timbulnya risiko suku bunga pada bank disebabkan oleh:
• Traded market risk
• Interest risk in the banking book
Traded market risk
Traded market risk adalah risiko kerugian dari nilai investasi sehubungan dengan pembelian dan penjualan instrumen keuangan di pasar secara terus-menerus (trading) dengan tujuan mencari keuntungan. Traded market risk erat kaitannya dengan tingkat risiko yang sengaja diambil untuk memperoleh profit yang diinginkan.
Contoh: perdagangan obligasi. Misalnya perdagangan obligasi pemerintah yang memiliki suku bunga tetap 12% untuk jangka waktu tiga tahun. Nilai obligasi tersebut akan terpengaruh oleh perubahan suku bunga. Jika suku bunga turun, nilai obligasi akan naik. Jika suku bunga naik, nilai obligasi akan turun.
Keputusan pendanaan (funding decision) untuk pembelian obligasi tersebut, antara lain:
• Matched (obligasi dan pendanaan berdurasi sama)
• Long funding (pendanaan jangka panjang)
• Short funding (pendanaan jangka pendek)
5. Assessment resiko likuiditas
Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
6. Assessment resiko operasional
Risiko operasional didefenisikan dalam Basel II sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidakcukupan karena tidak memadainya proses internal, manusia, dan sistem atau dari kejadian eksternal. Risiko operasional bukanlah risiko yang baru (sudah ada sejak bank mulai beroperasi), dan juga bukan suatu risiko yang unik bagi bank. Risiko ini akan memberikan dampak kepada seluruh bisnis bank karena risiko operasional adalah risiko yang melekat di dalam bank ketika melakukan proses operasional sehari-hari.
7. Assessment resiko hukum
Risiko hukum adalah risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemen perusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum antara lain dapat bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Referensi:
http://manajemenrisiko.blogspot.com/2008/03/modul-manajemen-risiko-perbankan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Risiko_hukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar