12 Januari 2012

Basel II (Basel Capital Accord II, 2004)

Pada tahun 1999, BCBS mulai bekerja dengan beberapa bank besar di negara anggotanya untuk mengembangkan sebuah Capital Accord yang baru. Tujuan utamanya adalah merangkum semua risiko perbankan dalam satu comprehensive capital adequacy framework yang baru, kemudian dikenal dengan nama Basel II.
Jenis-jenis risiko perbankan yang utama adalah:
· Market risk (risiko pasar)
· Credit risk (risiko kredit)
· Operational risk (risiko operasional)
· Other risk (risiko lain)
Supervisor (pengawas) lokal bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II yang akan disesuaiakn dengan hukum dan regulasi setempat. Sangat penting untuk menjaga konsistensi dalam melakukan implementasi dari kerangka yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerangka yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerja sama yang lebih ditingkatkan. Implementasi yang konsisten juga amat penting untuk menghindari adanya kekeliruan dalam membuat laporan untuk supervisor di ‘home’ yaitu negara di mana bank tersebut didirikan dan supervisor di ‘host’ yaitu negara di mana cabang bank beroperasi.
BCBS memakai pendekatan konsultatif untuk memastikan bahwa Basel III, yang sedang dikembangkan, memiliki dampak positif. Juga, membantu kewaspadaan bank dan BCBS akan timbulnya masalah dalam implementasi. Selain itu, BCBS tidak ingin ada perubahan jumlah total modal bank yang menyangga industri perbankan. Upaya ini dianggap sudah ‘benar’ oleh banyak bank.
Pendekatan konsultatif dimulai dengan penerbitan consultative papers, kemudian diikuti periode konsultasi dan revisi. Periode konsultasi meliputi sejumlah Quantitative Impact Studies (QIS). Di dalam proses ini, beberapa bank melakukan estimasi dari dampak implementasi Basel berdasarkan consultative paper yang paling baru.

Dua Masalah yang Harus Diputuskan Sebelum Basel II Diselesaikan
Perkembangan metode kuantitatif yang digunakan perbankan memberikan landasan yang kuat bagi Basel II. Walaupun demikian, masih ada dua isu yaitu credit models dan risiko operasional dan risiko lain yang perlu diputuskan sebelum BCBS menyelesaikan Basel II.

Credit Models – Berbasis Peringkat atau Opsi
Pada akhir tahun 1990-an BCBS memutuskan untuk memakai credit grading models sebagai credit models (model untuk risiko kredit) dan option based models sebagai teknik tambahan saja. Sebelum keputusan ini keluar, BCBS menimbang penggunaan dua model, yaitu:
· Full Portfolio Models
Menggunakan teknik option pricing (ciptaan Robert Merton).
· Grading Models / Rating Models
Grading Models sering dipakai oleh credit rating agencies seperti Standard & Poor’s dan Moody’s Investors Service Ratings.

Risiko Operasional dan Risiko Lain
Keputusan BCBS mengenai risiko operasional dan other risk adlaah sebagai berikut:
· Memasukkan risiko operasional dalam pengukuran kuantitatif Pilar I;
· Mendefinisikan risiko operasional secara lebih luas untuk mencakup risiko yang lebih banyak, kecuali risiko reputasi, bisnis, dan strategis.

Sensitivitas Risiko

Breadth of Coverage
Cakupan Basel II lebih luas dibandingkan Basel I, yaitu adanya:
· Risiko operasional
· Pilar 2 dan Pilar 3, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalma penetapan rasio modal.

Depth of Coverage
Cakupan Basel II lebih dalam dibandingkan Basel I terutama dalam risiko kredit. Kedalaman cakupan risiko kredit dalam Basel II:
1. Memberikan sejumlah perbedaan terutama berdasarkan kualitas dari peminjam, jangka waktu kontrak, dan kualitas jaminan (agunan);
2. Menggunakan dua pendekatan untuk menetapakan ATMR, yaitu:
the Standarised Approach
Menggunakan peringkat dari public rating agency.
the Internal Rating-Based Approach
Menggunakan peringkat buatan snediri (minimum delapan peringkat).

Kecukupan Modal
Persyaratan kecukupan modal dalam Basel II, sama dengan Basel I yakini minimum 8%, BCBS yakin bahwa 8% target capital ratio untuk bank internasional tetap valid. Basel II bertujuan untuk membuat persyaratan modal semakin mendekati profil risiko dari setiap bank. Tentu saja ada kemungkinan besarnya modal yang dibutuhkan akan berbeda (dapat lebih besar atau lebih kecil) dari besarnya modal yang diwajibkan menurut ketentuan Basel I.
Dalam praktiknya, banyak bank yang memiliki rasio modal sebesar 10% hingga 12% di atas persyaratan 8% (memiliki ‘excess’ capital). Bank biasanya jarang memberitahukan bagaimana modal akutal ditetapkan. Namun, ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi keputusan tersebut:
1. Apabila rasio modal minimum dilanggar, bank dapat dicabut lisensi atau izinnya.
2. Supervisor dapat menetapkan rasio modal di atas tingkat minimum (8%) yang ditetapkan oleh Basel.
3. Beberapa bank besar memiliki modal internal yang sesuai dengan profil risiko dari portofolio bank (disebut ‘economic capital’). Internal model sering menghasilkan hasil perhitungan modal yang lebih tinggi.
4. Bank sebagai institusi komersial memiliki rencana bisnis jangka panjang (rencana pertumbuhan), baik yang akan dicapai secara organik ataupun melalui akuisisi, yang semuanya akan membutuhkan tingkat modal yang tinggi.
5. Karena tidak ada kepastiaan akses ke pasar modal, maka banyak bank yang tidak mau menggantungkan rencana kerja mereka pada ketersediaan modal dair pasar modal. Dengan demikian, lebih baik memiliki modal berlebih.

Pada proses implementasi Basel II, BCBS ingin memastikan BaselII tidak akan membuat jumlah modal yang diwajibkan sebelumnya (menurut Basel I) menjadi lebih kecil, baik dalam sistem perbankan secara keseluruhan maupun pada tiap bank.
Oleh karena itu, BCBS memakai dua ‘transitional arrangments’:
1. Faktor pengali (106%)
Supervisor akan menggunakan sebuah faktor penggali untuk memastikan bahwa minimum rasio modal sebesar 8% dapat terjaga. Faktor pengali akan ditetapkan pada semua bank yang menggunakan Internal Rating Based (IRB) Approach untuk risiko kredit atau Advanced Measurement Approach (AMA) untuk risiko operasional. Dari hasil QIS 3 (Quantitative Impact Study 3) faktor pengali adalah 106%.
2. Capital floor
Setiap bank tidak akan diizinkan merealisasi manfaat pengurangan modal secara cepat. Bank harus mengikuti fase yang disetujui supervisor, antara periode akhir tahun 2005 sampai dengan 2008. Arrangements tersebut berdasarkan pada sebuah capital ‘floor’ yang akan berkuarang seiring dengan berjalannya waktu.

Referensi: http://manajemenrisiko.blogspot.com/2008/03/modul-manajemen-risiko-perbankan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar