Pada tahun 1999, BCBS mulai bekerja dengan beberapa bank besar di negara  anggotanya untuk mengembangkan sebuah Capital Accord yang baru. Tujuan  utamanya adalah merangkum semua risiko perbankan dalam satu  comprehensive capital adequacy framework yang baru, kemudian dikenal  dengan nama Basel II.
Jenis-jenis risiko perbankan yang utama adalah:
·        Market risk (risiko pasar)
·        Credit risk (risiko kredit)
·        Operational risk (risiko operasional)
·        Other risk (risiko lain)
Supervisor  (pengawas) lokal bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II yang  akan disesuaiakn dengan hukum dan regulasi setempat. Sangat penting  untuk menjaga konsistensi dalam melakukan implementasi dari kerangka  yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerangka  yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerja sama  yang lebih ditingkatkan. Implementasi yang konsisten juga amat penting  untuk menghindari adanya kekeliruan dalam membuat laporan untuk  supervisor di ‘home’ yaitu negara di mana bank tersebut didirikan dan  supervisor di ‘host’ yaitu negara di mana cabang bank beroperasi.
BCBS  memakai pendekatan konsultatif untuk memastikan bahwa Basel III, yang  sedang dikembangkan, memiliki dampak positif. Juga, membantu kewaspadaan  bank dan BCBS akan timbulnya masalah dalam implementasi. Selain itu,  BCBS tidak ingin ada perubahan jumlah total modal bank yang menyangga  industri perbankan. Upaya ini dianggap sudah ‘benar’ oleh banyak bank.
Pendekatan  konsultatif dimulai dengan penerbitan consultative papers, kemudian  diikuti periode konsultasi dan revisi. Periode konsultasi meliputi  sejumlah Quantitative Impact Studies (QIS). Di dalam proses ini,  beberapa bank melakukan estimasi dari dampak implementasi Basel  berdasarkan consultative paper yang paling baru.
Dua Masalah yang Harus Diputuskan Sebelum Basel II Diselesaikan
Perkembangan  metode kuantitatif yang digunakan perbankan memberikan landasan yang  kuat bagi Basel II. Walaupun demikian, masih ada dua isu yaitu credit  models dan risiko operasional dan risiko lain yang perlu diputuskan  sebelum BCBS menyelesaikan Basel II.
Credit Models – Berbasis Peringkat atau Opsi
Pada  akhir tahun 1990-an BCBS memutuskan untuk memakai credit grading models  sebagai credit models (model untuk risiko kredit) dan option based  models sebagai teknik tambahan saja. Sebelum keputusan ini keluar, BCBS  menimbang penggunaan dua model, yaitu:
·        Full Portfolio Models
Menggunakan teknik option pricing (ciptaan Robert Merton).
·        Grading Models / Rating Models
Grading Models sering dipakai oleh credit rating agencies seperti Standard & Poor’s dan Moody’s Investors Service Ratings.
Risiko Operasional dan Risiko Lain
Keputusan BCBS mengenai risiko operasional dan other risk adlaah sebagai berikut:
·        Memasukkan risiko operasional dalam pengukuran kuantitatif Pilar I;
·         Mendefinisikan risiko operasional secara lebih luas untuk  mencakup risiko yang lebih banyak, kecuali risiko reputasi, bisnis, dan  strategis.
Sensitivitas Risiko
Breadth of Coverage
Cakupan Basel II lebih luas dibandingkan Basel I, yaitu adanya:
·        Risiko operasional
·        Pilar 2 dan Pilar 3, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalma penetapan rasio modal.
Depth of Coverage
Cakupan Basel II lebih dalam dibandingkan Basel I terutama dalam risiko kredit. Kedalaman cakupan risiko kredit dalam Basel II:
1.       Memberikan sejumlah perbedaan terutama berdasarkan kualitas dari  peminjam, jangka waktu kontrak, dan kualitas jaminan (agunan);
2.      Menggunakan dua pendekatan untuk menetapakan ATMR, yaitu:
the Standarised Approach
Menggunakan peringkat dari public rating agency.
the Internal Rating-Based Approach
Menggunakan peringkat buatan snediri (minimum delapan peringkat).
Kecukupan Modal
Persyaratan  kecukupan modal dalam Basel II, sama dengan Basel I yakini minimum 8%,  BCBS yakin bahwa 8% target capital ratio untuk bank internasional tetap  valid. Basel II bertujuan untuk membuat persyaratan modal semakin  mendekati profil risiko dari setiap bank. Tentu saja ada kemungkinan  besarnya modal yang dibutuhkan akan berbeda (dapat lebih besar atau  lebih kecil) dari besarnya modal yang diwajibkan menurut ketentuan Basel  I.
Dalam praktiknya, banyak bank yang memiliki rasio modal sebesar  10% hingga 12% di atas persyaratan 8% (memiliki ‘excess’ capital). Bank  biasanya jarang memberitahukan bagaimana modal akutal ditetapkan. Namun,  ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi keputusan tersebut:
1.      Apabila rasio modal minimum dilanggar, bank dapat dicabut lisensi atau izinnya.
2.      Supervisor dapat menetapkan rasio modal di atas tingkat minimum (8%) yang ditetapkan oleh Basel.
3.       Beberapa bank besar memiliki modal internal yang sesuai dengan  profil risiko dari portofolio bank (disebut ‘economic capital’).  Internal model sering menghasilkan hasil perhitungan modal yang lebih  tinggi.
4.      Bank sebagai institusi komersial memiliki rencana  bisnis jangka panjang (rencana pertumbuhan), baik yang akan dicapai  secara organik ataupun melalui akuisisi, yang semuanya akan membutuhkan  tingkat modal yang tinggi.
5.      Karena tidak ada kepastiaan akses  ke pasar modal, maka banyak bank yang tidak mau menggantungkan rencana  kerja mereka pada ketersediaan modal dair pasar modal. Dengan demikian,  lebih baik memiliki modal berlebih.
Pada proses implementasi  Basel II, BCBS ingin memastikan BaselII tidak akan membuat jumlah modal  yang diwajibkan sebelumnya (menurut Basel I) menjadi lebih kecil, baik  dalam sistem perbankan secara keseluruhan maupun pada tiap bank.
Oleh karena itu, BCBS memakai dua ‘transitional arrangments’:
1.      Faktor pengali (106%)
Supervisor  akan menggunakan sebuah faktor penggali untuk memastikan bahwa minimum  rasio modal sebesar 8% dapat terjaga. Faktor pengali akan ditetapkan  pada semua bank yang menggunakan Internal Rating Based (IRB) Approach  untuk risiko kredit atau Advanced Measurement Approach (AMA) untuk  risiko operasional. Dari hasil QIS 3 (Quantitative Impact Study 3)  faktor pengali adalah 106%.
2.      Capital floor
Setiap bank  tidak akan diizinkan merealisasi manfaat pengurangan modal secara cepat.  Bank harus mengikuti fase yang disetujui supervisor, antara periode  akhir tahun 2005 sampai dengan 2008. Arrangements tersebut berdasarkan  pada sebuah capital ‘floor’ yang akan berkuarang seiring dengan  berjalannya waktu.
Referensi: http://manajemenrisiko.blogspot.com/2008/03/modul-manajemen-risiko-perbankan.html
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar