11 Januari 2012

Kerangka Regulasi Perbankan oleh Bank Indonesia

1.    Bank Indonesia
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tentang Bank Indonesia.
Tugas Pokok Bank Indonesia:
  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; serta 
  • Mengatur dan mengawasi perbankan.

Ad.1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam menetapkan melaksanakan kebijakan moneter, BI melakukan melalui kegiatan:
  • Pelaksanaan OPT dalam upaya mempengaruhi likuiditas di Pasar Uang;
  • Penetapan Giro Wajib Minimum untuk memperketat atau melonggarkan kebijakan moneter;
  • Bertindak sebagai pemberi pinjaman  terakhir  (lender of  the  last resort) untuk membantu pendanaan jangka pendek perbankan  yang  jika tidak dilakukan akan menimbulkan dampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan;
  • Melaksanakan  kebijakan  nilai  tukar  untuk  memelihara  stabilitas  nilai tukar rupiah; dan 
  • Mengelola cadangan devisa untuk memfasilitasi perdagangan internasional.

Ad.2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Prasarana yang disediakan oleh Bank Indonesia:
  • Sistem kliring nasional;
  • Real Time Gross Settlement (RTGS),  dan
  • Kliring warkat luar wilayah (intercity clearing)

Sistem Kliring Nasional
Sistem kliring nasional bank indonesia (SKNBI) adalah sistem kliring Bank Indonesia yang menggunakan data keuangan elektronik antar pserta kliring. SKNBI meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Penyelesaian akhir pada penyelenggaraan kliring debet dan kliring kredit dilakukan oleh penyelenggara kliring nasional berdasarkan perhitungan secara net  multilateral dan dilakukan berdasarkan prinsip pembaharuan hutang, serta bersifat final dan tidak bisa dibatalkan. Nilai maksimal pernota debet SKNBI adalah Rp 10 juta, sedangkan untuk nota kredit adalah di bawah Rp 100 juta.

Real Time Gross Settlement
RTGS ditujukan untuk mendukung tercapainya sistem pembayaran efisien, cepat, aman, dan handal guna mendukung stabilitas sistem keuangan. Implementasi Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) merupakan sistem transfer dana elektronik antar peserta yang penyelesaiannya secara seketika pertransaksi secara individual.

Kliring Warkat Luar Wilayah
Kliring Warkat Luar Wilayah, tujuannya adalah agar bank yang telah mendaftar dan mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia dimungkinkan untuk mengklirinkan cek dan bilyet giro yang diterbitkan oleh kantor bank yang bukan peserta di wilayah kliring  tersebut. Manfaat penerapan kliring warkat luar wilayah adalah untuk meningkatkan efisiensi waktu dan biaya karena;
  • Efektifitas dana cek dan bilyet giro sesuai dengan jadwal kliring lokal dimana warkat dikliringkan same day value.
  • Biaya proses oleh BI sama dengan warkat kliring lainnya.


Ad.3. Pengaturan dan Pengawasan Bank.

Tujuan Pengaturan & Pengawasan Bank Indonesia
Tujuan Pengaturan dan pengawasan bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesai sebagai:
  • lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana;
  • pelaksana kebijakan moneter;
  • lembaga yang ikut dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan, agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar  dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.
Untuk mencapai tujuan tersebut, pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan:
  • Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha
  • Kebijakan prinsip kehati-hatian bank;
  • Pengawasan bank yang bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian.

Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
Pengaturan dan pengawasan Bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
  • Kewenangan memberikan izin, yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank. Cakupan pemberian izin oleh bank Indonesia dan pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank, pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu
  • Kewenangan untuk mengatur yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan yang sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
  • Kewenangan untuk mengawasi, yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung.
  • Kewenangan untuk mengenakan sanksi, yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.

Sistem Pengawasan Bank
Dalam menjalankan tugas pengawas bank, BI menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.

2.    Kebijakan Perbankan
Regulasi terhadap industri perbankan berkembang sedemikian cepat sejak terjadinya krisis multidimensi pada tahun 1998 yang lalu. Pada awalnya kebijakan terkait dengan reaksi dan koreksi Bank Indonesia terhadap krisis yang telah terjadi. Setelah dinilai stabil akhirnya Bank Indonesia menerbitkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Arah kebijakan tersebut dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna mencapai stabilitas sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Guna mempermudah pencapaian visi API tersebut, maka ditetapkan 6 sasaran pokok API yang ingin dicapai yaitu:
  • Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat dan mampu memenuhi kebutuhan dan mendorong pembangunan ekonomi nasional yang berkesinambungan.
  • Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif dan mengacu pada standar internasional.
  • Menciptakan industri perbankan yang kuat dan memiliki daya saing yang tinggi serta memiliki ketahanan dalam menghadapi risiko.
  • Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional.
  • Mewujudkan infrastruktur yang lengkap untuk mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat.
  • Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
3.    Manajemen resiko perbankan dari sisi pandang Bank Indonesia
Ruang lingkup MR Perbankan :
  • pengawasan aktif dewan Komisaris dan Direksi;
  • kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit;
  • kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
  • sistem pengendalian intern yang menyeluruh.

Komite Manajemen Risiko dan Unit Manajemen Risiko Direksi suatu bank mempunyai suatu kewajiban yang umum untuk menciptakan suatu struktur organiasasi untuk mengelola risiko bank yang meliputi suatu komite manajemen risiko dan suatu unit manajemen risiko.
Keanggotaan dari Komite Manajemen Risiko terdiri dari mayoritas Direksi bersama-sama dengan pejabat senior yang terkait. Komite Manajemen Risiko harus mampu menyediakan rekomendasi bagi Direktur Utama dalam beberapa hal:
  • kebijakan risiko, strategi dan aplikasi
  • setiap perubahan proses sebagai hasil dari rekomendasi audit internal atau evaluasi lainnya dari proses manajemen risiko
  • penjelasan kepada Bank Indonesia dan Direksi bank beberapa keputusan yang dibuat oleh bank bertentangan dengan kebijakan
  • manajemen risiko.

Persyaratan dalam membangun Unit Manajemen Risiko:
  • harus seuai dengan ukuran dan kompleksitas dari risiko-risiko yang akan diambil oleh bank
  • independen secara operasional dan pelaporan unit bisnis
  • melapor kepada direksi bank atau direktur khusus yang ditugaskan.

Persyaratan Pelaporan dari Bank Indonesia
  • Laporan Profil Risiko
  • Laporan Produk dan Aktivitas Baru
  • Laporan Kerugian Keuangan yang signifikan
  • Laporan Publikasi dan Akuntansi

Referensi: http://bankirnews.com/index.php?option=com_jdownloads&Itemid=158&view=finish&cid=10&catid=12&m=0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar